UKHUWAH ISLAMIYAH


UKHUWAH ISLAMIYAH
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah 
Tassawuf


BAB II
PEMBAHASAN

 
A.    Urgensi Ukhuwah Islamiyah
Ada ciri khas yang menonjol dari umat Islam. Mereka adalah umat tauhid dan satu kesatuan. Sejarah telan memperlihatkan dengan jelas bahwa umat Islam tidak akan dapat bersatu kecuali saat mereka berpegang teguh pada akidah tauhid yang benar. Sebesar penyimpangan mereka terhadap ajaran tauhid yang benar, sebesar itu pula yang membawa umat ini berpecah belah. Al-Quran telah menggambarkan ikatan tauhid dengan kesatuan pada beberapa tempat, seperti Q.S Al-Anbiya’:92 dan Q.S Al-Mu’minun:52.
Ukhuwah merupakan nikmat yang sangat besar yang Allah berikan kepada orang-orang beriman. “Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah orang-orang yang bersaudara” (Q.S Ali Imran: 103).
“Dan Allahlah yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman). Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka, akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Q.S. Al-Anfaal: 63).
Al-Quran melarang keras perpecahan dan perbedaan (Q.S Ali-Imran:105). Adapun syiar orang-orang kafir sejak dulu adalah mengacaukan dan memecah belah umat Islam dahulu baru bisa menguasai orang-orang yang beriman.
Melalui syariat, akhlaq dan muamalah, Islam menancapkan ukhuwah kepada umatnya sehingga lima rukun Isla m yang ada semuanya berporos kepada persatuan Islam dan ukhuwah imaniyah. Kaum muslimin dimanapun akan tunduk sepenuhnya kepada syariat dan ajaran Tuhan Yang Satu (Q.S. An-Nisa’: 65).
Umat Islam juga tunduk kepada ajaran politik Tuhan Yang Satu untuk taat kepada Allah, taat kepada rasul dan kepada pemimpin mereka yang taat kepada Allah dan rasul-Nya (Q.S An-Nisa’:59).
Islam mengajarkan semua umatnya untuk bangkit melawan musuh-musuhnya, sehingga jihad menjadi fardhu ‘ain bila negeri Islam diserang musuh. (Q.S Al-Baqarah: 193).
Untuk menopang ukhuwah Islam, Islam meletakkan kaidah-kaidah akhlaq dan iman. Kaidah ini untuk menjaga kemurnian dan keutuhan ukhuwah Islam. Untuk itulah Islam mengajarkan untuk tolong –menolong dalam kebaikan dan takwa serta meninggalkan kerjasama dalam perbuatan dosa dan permusuhan.
Rasulullah saw. bersabda, “Perumpamaan orang-orang beriman dalam kasih sayang mereka dan kelembutan mereka seperti tubuh yang satu. Apabila bagian tubuh mengeluh kesakitan, maka seluruh tubuhnya merasakan demam dan tidak tidur.”
Al Quran juga menjadikan persaudaraan dalam bermasyarakat di antara orang-orang mukmin sebagai konsekuensi keimanan yang tidak terpisah satau sama lain di antara keduanya. ”Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” (Al-Hujurat:10),
Islam juga menetapkan beberapa kewajiban seorang muslim atas muslim lainnya. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Janganlah seorang muslim menzalimi saudaranya dan janganlah seorang muslim membiarkan, tidak menolong saudaranya. Barang siapa yang membantu menuntaskan keperluan saudaranya, maka Allah akan membantu keperluannya. Barang siapa yang melapangkan kesempitan saudaranya, maka Allah akan melapangkan satu kesulitannya nanti di hari kiamat. Barang siapa yang menutupi aib seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di hari kiamat”.
Hak seorang muslim kepada muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang bersin”.
Untuk tujuan ukhuwah Islam, Islam melarang segala yang dapat merusak ukhuwah. Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian saling hasad dan jangan pula saling mencari-cari kesalahan serta janganlah kalian saling membenci dan saling menjauhi. Janganlah seorang muslim membeli barang atas tawaran saudaranya. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Cukuplah seorang muslim dikatakan buruk hanya lantaran ia mengejek saudaranya sesama muslim. Seorang muslim atas muslim lainnya itu terpelihara nyawanya, hartanya dan kehormatannya”.
Jika terlihat di antara dua orang muslim saling berbuat zalim, maka umat Islam dituntut untuk mengembalikan haknya dan mencegahnya sesuai dengan syariat Islam yang mengajarkan amar ma’ruf nahi munkar (Q.S Ali-Imran:104). Dan menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar merupakan rahasia keutamaan umat ini. (Q.S Ali-Imran:110).
Sesungguhnya merealisasikan ukhuwah merupakan syarat tercapainya kemenangan Islam atas musuhnya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang dijalanNya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh (Q.S Ash-Shaaff: 4). Dan jika ukhuwah sudah tidak ada dan iman sudah lemah, maka akan datang kekalahan. (Q.S Ali-Imran:152)
Ketika dahulu umat Islam adalah umat yang satu, maka Islam memimpin dunia dengan keadilan selama sekian abad. Jika dilihat masa-masa kemenangan Islam, maka akan ditemukan bahwa semuanya itu tergantung kepada terealisasinya kesatuan umat. Kemenangan dalam peperangan masa Rasulullah saw, maupun masa-masa penaklukan pasukan Islam hampir ke penjuru dunia. Dan ketika ukhuwah dan persatuan Islam melemah, maka dapat dilihat reaksi pasukan Islam menghadapi serangan musuh-musuh Islam, seperti dalam peristiwa pengembalian al-Quds yang telah direbut pasukan Salibi. Sebagaimana juga peristiwa menghadapi pasukan Tartar. Ketika kesatuan dan persatuan Islam lemah, maka akan lemah pula kekuatan umat Islam di tengah-tengah musuhnya.
Musuh-musuh Islam telah cermat mengamati sumber kekuatan Islam, yaitu kesatuan dan persatuan atas dasar ukhuwah Islamiyah. Karena itulah fokus sasaran serangan mereka kepada umat Islam adalah melemahkan ikatan ukhuwah Islamiyah pada diri umat Islam dengan berbagai sarana yang mereka miliki. Kesatuan politik umat Islam telah tercerabut hingga pada pertengahan abad ke 13 H/18 M ketika negara-negara barat menjarah dan menjajah negeri-negeri Islam serta berlangsung pula perang pemikiran.
Perlu diketahui bahwa tingkatan pertama kekuatan adalah kekuatan aqidah dan iman. Kemudian persatuan dan ukhuwah, setelah itu kekuatan tangan dan senjata. Sebuah jamaah tidak dapat dikatakan kuat sebelum terpenuhinya tiga kekuatan tersebut. Maka apabila kekuatan tangan dan senjata dipergunakan padahal shafnya cerai-berai, nizham (strukturnya) berantakan dan iman serta aqidahnya lemah, niscaya akhir perjalanannya adalah kehancuran dan kebinasaan. (Majmu’ah Rosail, Al Mu’tamarul Khamis, hal 169).



B.     Kedudukan Ukhuwah
1.    Ukhuwah memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam.
2.    Ukhuwah merupakan kekuatan yang tidak teruntuhkan dengan senjata apa pun, apalagi hanya lantaran perbedaan dalam masalah furu’, baik menyangkut fiqih maupun aqidah.
3.    Kita diutamakan untuk meninggalkan hal-hal yang mustahabbat yang sekiranya dapat menyebabkan adanya perpecahan dan membangkitkan kedengkian.
Ketika Rasulullah saw. hijrah dari Mekkah ke Madinah, maka yang pertama kali beliau lakukan adalah membangun masjid dan mengikat tali ukhuwah. Karena di dalam masjid itulah hati umat terhimpun ketaatan kepada Allah dan terikat kepada-Nya. Sehingga masjid juga merupakan unsur perekat ikatan tali ukhuwah dengan seringnya pertemuan di dalamnya. Dalam masjid itulah dibangun ta’liful qulub, kesucian jiwa, jalinan ruh, tautan kasih sayang dan cinta kasih karena Allah.
Oleh karena itu jagalah ukhuwah dan jamaah. Dengan menjaganya berarti menjaga bangunan agama. Dengan kuatnya ukhuwah Islam akan tegak, dan lantaran rapuhnya Islam akan hancur. (Ali-Imran: 102).
Kenikmatan ukhuwah tidak bisa tergantikan dengan yang lainnya, bahkan tidak boleh tergantikan. Segala bentuk kesenangan dunia, seperti kemenangan politik dan bergelimangnya fasilitas dunia, tidak akan berarti apa-apa jika berdampak pada rusaknya ukhuwah. Karena rusaknya ukhuwah, berarti rusaknya keimanan. Dan kemenangan itu, hakikatnya bukan kemenangan jika fondasinya rusak, tetapi lebih tepat disebut fitnah. Dalam perspektif dakwah, kemenangan adalah sejauhmana dominannya keimanan dan ukhuwah atas sekularisme dan materialisme.

Fitnah materi memang menjadi faktor perusak ukhuwah yang sangat dahsyat. Indahnya kebersamaan dan kecintaan akan melemah dan kering digilas oleh pola hidup materialisme. Budaya saling silaturahim diganti dengan budaya saling menjauh, budaya husnuzhon diganti dengan budaya su’uzhon, budaya menutupi aib diganti dengan budaya menggunjing.
Di antara unsur-unsur pokok dalam ukhuwah adalah mahabbah (kecintaan). Adapun tingkat mahabbah yang paling rendah adalah bersihnya hati (salamush shadr) dari perasaan iri, membenci, dengki dan sebab-sebab permusuhan dan pertengkaran.
Al Quran menganggap permusuhan dan saling membenci itu sebagai azab yang dijatuhkan (oleh Allah) terhadap orang-orang yang kufur terhadap risalahNya dan menyimpang dari ayat-ayatNya. (Al-Maidah:14).
Al-Quran telah berbicara tentang khamer dan judi yang kedua-duanya termasuk dosa besar yang mencelakakan dalam pandangan Islam. Sebagai alasan pertama diharamkannya dalah menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat, betapa pun keduanya berbahaya dari sisi lainnya yang juga tidak bisa disembunyikan. (Al-Maidah:91).
Di dalam hadits penyakit-penyakit itu disebut sebagai ”penyakit Umat-umat Manusia” (Da’ul Umam). Di kesempatan lain Rasulullah juga menamakan sebagai ”Pencukur/Pemangkas” (Al-Haliqah). Yaitu yang memangkas agama, bukan memangkas rambut, disebabkan bahanya bagi kesatuan jamaah (komunitas) dan integrasinya secara moril maupun materil.
Rasulullah Saw. bersabda,
”Maukah kamu saya tunjukkan amal yang lebih utama derajatnya daripada derajat shalat, puasa dan sedekah? Yaitu memperbaiki hubungan antara dua orang (yang berselisih), sesungguhnya rusaknya hubungan itulah yang merusakkan (memutuskan). ” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
”Telah merata kepadamu penyakit ummat terdahulu. Itulah hasad (iri/dengki) dan kebencian, sementara kebencian itu adalah pemangkas, saya tidak mengatakan pemangkas rambut, melainkan memangkas agama.” (HR. Al-Bazzar)
”Pintu-pintu surga itu dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka diampuni pada tiap hamba yang tidak syirik kepada Allah, kecuali seseorang yang antara dia dengan saudaranya terjadi permusuhan, maka dikatakan, ’Lihatlah kedua orang itu!’, sehingga berdamai, (disampaikan tiga kali).” (HR. Muslim).
Dalam hadits lain Rasulullah Saw. bersabda, ” Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya selama tiga hari, yang apabila saling bertemu maka ia berpaling, dan yang terbaik di antara keduanya adalah yang memulai dengan ucapan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
”Ada tiga orang yang shalatnya tidak diangkat di atas kepala sejengkal pun; seorang yang mengimami suatu kaum, sedangkan kaum itu membencinya, dan wanita yang diam semalam suntuk sedang suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang memutus hubungan di antara keduanya.” (HR. Ibnu Majah).
Sesungguhnya suasan kebencian dan permusuhan adalah suatu suasana pengap, busuk dan menyesakkan yang tidak menyenangkan, saat itulah syaitan biasa menjual dagangannya dengan laris, seperti berburuk sangka, mencari-cari kesalahan orang lain, ghibah (membicarakan aib orang lain), mengadu domba, berkata bohong dan mencaci serta melaknat, sampai pada tingkatan saling membunuh di antara saudara. Ini adalah suatu bahaya yang diperingatkan oleh Rasulullah Saw. dan dianggap sebagai sisa kejahiliyahan. Nabi Saw. bersabda, ”Janganlah kamu kembali menjadi kafir setelahku, (yaitu) dengan memukul sebagian di antara kamu terhadap leher yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi Saw. juga bersabda, ”Mencaci maki seorang muslim itu suatu kefasikan, dan membunuhnya adalah suatu kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu memperbaiki hubungan saudara adalah termasuk amal ibadah yang paling mulia. Karena pentingnya memperbaiki hubungan antara dua pihak, maka Rasulullah memberikan rukhsah (keringanan) terhadap orang yang melakukan perbaikan hubungan untuk tidak selalu dalam kejujuran yang sempurna dalam menentukan sikap pada masing-masing dari dua kelompok (pihak). Sehingga ia bisa (dibolehkan) memindahkan sebagian kata-kata sebagaimana dikatakan, tidaklah mengapa dengan sedikit memperindah atau sedikit berdiplomasi (tauriya). Rasulullah Saw. bersabda, ”Bukanlah pembohong orang yang memperbaiki (mendamaikan) antara dua orang, lalu ia berkata dengan baik atau menambahi lebih baik.” (HR. Ahmad).
Yang lebih tinggi dari tingkatan salaamatush shadr (bersihnya hati) dari rasa dengki dan permusuhan adalah tingkatan yang diungkapkan dalam hadits sebagai berikut: ” Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kamu sehingga ia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.” (Muttafaqun ’alaihi).
Berarti dengan demikian maka ia juga membenci segala sesuatu yang menimpa saudaranya sebagaimana ia membenci sesuatu itu menimpa dirinya. Maka jika ia senang jika dirinya memperoleh kemakmuran hidup maka ia juga menginginkan demikian itu terhadap orang lain. Dan jika ia menginginkan mendapat kemudahan dalam kehidupan keluarganya, maka ia juga menginginkan hal itu diperoleh orang lain. Dan jika ia menginginkan untuk tidak isakiti baik ketika berada di rumah atau ketika sedang bepergian, maka begitu pula ia menginginkan untuk seluruh manusia. Dengan demikian ia menempatkan saudaranya seperti dirinya dalam segala sesuatu yang ia cintai dan ia benci.
Ada derajat yang lebih tinggi dari salaamatush shadr dan rasa cinta yaitu tingkatan ”itsar”. Itsar adalah mendahulukan kepentingan saudaranya atas dirinya dalam segala sesuatu yang ia cintai. Ia rela untuk lapar demi mengenyangkan saudaranya, ia rela haus untuk menyegarkan saudaranya, berjaga demi menidurkan saudaranya, ia sungguh-sungguh untuk mengistirahatkan saudaranya, ia rela ditembus peluru dadanya untuk menebus saudaranya.
Al-Quran telah mengemukakan kepada kita gambaran yang terang tentang masyarakat Islam di Madinah yang nampak di dalamnya makna itsar dan pengorbanan, tidak pelit dan tidak bakhil. Allah berfirman,
”Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshar) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang-orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin), atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu). Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Al-Hasyr:9)
Di dalam sunnah (hadits) dapat dilihat gambaran lain sebagaimana diriwayatkan oleh imam Bukhari, bahwa Sa’ad bin Rabi’ telah menawarkan kepada Abdurrahman bin ’Auf setelah keduanya dipersaudarakan oleh Nabi Muhammad Saw. untuk bersedia diberi separuh dari hartanya, salah satu dari rumahnya dan salah satu dari istrinya untuk dicerai, lalu disuruh menikahinya. Maka Abdurrahman bin ’Auf berkata kepada Sa’ad bin Rabi’, ”Semoga Allah memberkahi keluargamu, semoga Allah memberkahi rumahmu dan semoga Allah memberkahi hartamu, sesungguhnya aku adalah seorang pedagang untuk itu tunjukilah aku dimana pasar.”
Inilah gambaran itsar yang langka dan hampir tidak akan didapatkan pada masa kini, yang kemudian, dibalas dengan sikap ’iffah (menjaga kehormatan; dengan menahan diri) yang sangat mulia dan bijaksana. Keduanya menampilkan contoh ideal sikap masyarakat Islam yang dibangun oleh Rasulullah Saw. di Madinah, yang senantiasa diidam-idamkan sebagai bentuk ideal sebuah masyarakat.
Islam menginginkan dengan sangat agar mahabbah dan ukhuwah di antara manusia seluruhnya itu bisa merata di kalangan bangsa-bangsa antara sebagian dengan sebagian lainnya. Yang tidak dipecah belah dengan perbedaan unsur, warna bahasa dan iklim atau bangsa. Sehingga tidak ada kesempatan untuk bertikai atau saling dengki, meskipun berbeda-beda dalam harta dan kedudukannya, karena rizki itu ketentuan Allah swt. Merata di antara pemerintah dan rakyat, sehingga tidak ada tempat untuk kesombongan pemerintah terhadap rakyat, karena sesungguhnya pemerintah adalah wakil atau pelayan ummat (rakyat). Dan tidak ada tempat untuk kebencian rakyat kepada pemerintah selama ia berbuat kebenaran dan melaksanakan kewajibannya. Rasulullah Saw. bersabda, ”Sebaik-baik pemimpin adalah orang-orang yang kamu mencintai mereka dan mereka mencintai kamu, kamu mendoakan mereka dan mereka mendoakanmu.”
Islam tidak suka jika dakwahnya itu hanya semata-mata pemikiran (konsep toeritis) di kepala saja, atau utopis di benak para dai, akan tetapi Islam menyelaraskan antara pemikiran (teori) dengan pelaksanaan, dan antara konsep dengan penerapan. Oleh karena itu Islam mengajak umatnya untuk melaksanakan sejumlah syariat, adab-adab kebiasaan yang dapat memperkuat ikatan mahabbah di antara sesama manusia.
Di antara adab itu adalah menyebarkan salam setiap bertemu antara satu dengan lainnya, saling beramah tamah dan mengucapkan selamat atas datangnya suatu kenikmatan, berta’ziah (saling mengungkapkan belasungkawa) ketika ada musibah, menjenguk orang sakit dan mendoakan orang yang bersin. Saling memberi hadiah satu sama lain dalam acara dan berbagai kesempatan atau peristiwa baik, sebagaimana tersebut dalam hadits: ”Hendaklah kamu saling memberi hadiah, maka akan saling mencintai.” (HR. Abu Ya’laa).
Dalam rangka memupuk rasa cinta kasih bisa juga melalui pertemuan-pertemuan, agar dapat saling mengenal dan bertatap muka serta saling berjabat tangan, inilah yang disyariatkan oleh Islam melalui kewajiban shalat berjamaah, shalat Jum’at dan shalat dua Hari Raya.
Islam telah mengharamkan dekadensi moral dan kejahatan sosial yang dapat memutuskan ikatan mahabbah di antara manusia. Al-Quran menetapkan orang-orang yang beriman itu bersaudara, kemudian dilanjutkan dengan larangan terhadap sejumlah kebiasaan buruk yang dapat meretakkan keutuhan ukhuwah dan merobohkan sendi-sendinya. Seperti menghina dan mencela, memanggil dengan sebutan yang tidak menyenangkan, mencari-cari kesalahan orang lain, mencari cacat dan privasi (aurat) orang lain, berburuk sangka kepada manusia dan ghibah (menggunjing). (QS. Al-Hujurat: 11-12).
Masyarakat Islam itu adalah satu entitas yang sama dalam cita-citanya yaitu cita-cita untuk menghubungkan bumi dengan langit, dunia dengan akhirat makhluk dengan khaliknya. Sama dalam asas-asas idiologi konseptualnya, yaitu mensinkronkan antara idealita dan realita, antara tsabat (prinsip yang konstan) dengan tathawwur (dinamika) dan antara inspirasi warisan khasanah lama dengan daya memanfaatkan kemajuan zaman.
Masyarakat Islam itu satu dalam referensinya (rujukan, sumber hukum), sekaligus sebagai sumber hidayah, itulah Al-Quran dan Sunnah Nabi dengan mengakui keberagaman tradisi masing-masing kelompok. Satu dalam idolanya yaitu Nabi Muhammad Saw sebagai uswah hasanah. Mereka adalah masyarakat yang beriman kepada Rabb (Tuhan) Yang Maha Esa, kitab yang satu, rasul yang satu, dan menghadap kiblat yang satu, dengan ibadah yang satu dan berhakim dalam memutuskan segala persoalan pada syariat yang satu. Wala’ (loyalitas)-nya pun adalah wala’ yang satu yaitu wala’ kepada Allah, rasulNya dan orang-orang beriman. Hanya karena Allah ia cinta dan karena Allah pula ia benci, karena Allah ia mengikat hubungan dan karena Allah pula ia memutuskan hubungan. (Al-Mujaadilah:22)
Tidak sepantasnya Masyarakat Islam itu berpecah belah seperti masyarakat lainnya yang dipicu oleh fanatisme golongan, ras, warna kulit, tanah air (asal daerah), bahasa, klas sosial, mazhab atau yang lainnya yangd apat merongrong persatuan.
Ukhuwah Islamiyah berada di atas segala macam ashabiyah (fanatisme) apa pun nama dan bentuknya. Rasulullah Saw. sangat anti terhadap segala fanatisme seperti ini, sebagaimana dalam sabdanya, ”Bukan termasuk ummatku orang yang mengajak pada ashabiyah, dan bukan termasuk ummatku orang yang berperang atas dasar ashabiyah dan bukan termasuk ummatku orang yang mati atas dasar ashabiyah.” (HR. Abu Dawud)
Al-Quran memperingatkan akan bahaya rekayasa yang dihembuskan oleh orang-orang non-Muslim yang ingin memecah belah ummat Islam dan memporak-porandakan persatuan mereka. Sebagaimana hal seperti ini pernah dilakukan oleh orang-orang yahudi terhadap kaum Muslimin dari Suku Aus dan Khazraj setelah dipersatukan oleh Allah dalam Islam. (Ali-Imran:100-103). Kemudian Allah Swt. memperingatkan agar jangan bercerai-berai dan berselisih (Ali- Imran: 105). Antara ayat yang memerintahkan untuk berpegang teguh pada tali Allah dengan ayat yang melarang bercerai berai dan berselisih disebutkan ayat yang mewajibkan ummat untuk berdakwah dan beramar ma’ruf dan nahi munkar. (Ali-Imran:104)
Ini menunjukkan bahwa yang mempersatukan umat dan yang merajut benang ukhuwah di antara mereka adalah adanya manhaj yang menjadi pegangan dan rujukan ummat. Itulah tali Allah dan risalah yang sama yang diperjuangkan dan menjadi pusat perhatiannya. Itulah dakwah kearah kebijakan, beramar ma’ruf dan nahi mungkar.
Tetapi apabila umat itu bermalasan untuk memperjuangkan risalahnya atau kehilangan manhaj maka jalan menuju persatuan itu akan tertutup dan mereka bercerai-berai. Ada yang ke kanan dan ada yang ke kiri, dan syetan akan menyeretnya ke timur dan ke barat. Inilah yang diperingatkan Allah swt dalam Al-Quran Surat Ali-Imran: 153.
Persatuan ummat dalam masyarakat Islam yang diwajibkan oleh Islam bukan berarti mengingkari adanya heterogenitas/pluralitas (keberagaman) yang disebabkan adanya perbedaan lingkungan, adat istiadat, latar belakang budaya yang beraneka ragam serta pengaruh tingkat ilmu pengetahuan dan intelektualitasnya. Ini justru akan memperkaya khasanah budaya dalam kerangka persatuan. Sebagaiman beragamnya bakat, kecenderungan (selera), pemikiran dan spesialisasi dalam satu keluarga, atau beragamnya bunga-bungan dan buah-buahan di dalam suatu kebun.
Di antara hal penting untuk diperhatikan dalam Islam ini adalah sahnya ijtihad yang beragam, sepanjang masih dalam kerangka kaidah-kaidah pokok dan nash-nash yang qath’i dan disepakati. Maka tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid yang lainnya, meski ada perbedaan dalam hasilnya. Karena tiap-tiap mujtahid itu memiliki arah berbeda yang masing-masing mendapat pahala, benar atau salah, selama ia termasuk ahli berijtihad dengan segala syarat dan kriterianya. Adapun perbedaan pendapat tidak boleh menjadi penyebab perpecahan atau permusuhan, karena para sahabat dan tabi’in juga berselisih dalam berbagai persoalan, dan hal itu tidak membuat mereka berpecah belah, bahkan mereka bersikap tasamuh (toleransi) dan saling mendoakan satu sama lain.
Di antara yang bisa meringankan khilaf (perselisihan pendapat) adalah adanya keputusan imam atau hakim. Dia menjadi keputusan terakhir dalam masalah khilafiyah, sehingga bisa menghilangkan perselisihan dan pertengkaran dalam sisi pelaksanaan.
Di antara konsekuensi ukhuwah adalah sikap ta’awun (saling tolong menolong), tanaashur (saling mendukung) dan taraahum (saling berkasih sayang). Karena apalah artinya berukhuwah jika tidak membantu saudara ketika memerlukan dan menolongnya ketika ditimpa cobaan, serta belas kasihan kepadanya ketika ia lemah.
Rasulullah saw. telah menggambarkan tujuan saling tolong menolong dan keterikatan antara kaum muslimin dalam bermasyarakat antara satu dengan lainnya dengan gambaran yang mantap. Sebagaimana sabdanya, ”Mukmin yang satu dengan yang yang lainnya bagaikan sebuah bangunan yang saling memperkuat antara sebagian dengan sebagian lainnya. (Rasulullah saw. sambil memasukkan jari-jari tangan ke sela-sela jari).” (Muttafaqun ’alaihi).
Satu batu bata tentu saja lemah, meskipun terlihat kuat. Dan seribu batu bata yang berserakan (tidak teratur), tidak mampu berbuat apa-apa yang tidak bisa berbentuk bangunan. Akan terbentuk bangunan yang kuat manakala batu bata itu disusun dengan teratur dalam susunan yang rapi dan kokoh sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketika itulah akan terbentuk dari batu-batu tersebut dinding yang kokoh dan dari dinding itu akan terbentuk rumah yang kuat pula, yang tidak mudah dirobohkan oleh tangan-tangan yang merusak.
Di antara bentuk ta’awun, tanaashur dan taraahum adalah takaful (solidaritas dan gotong royong). Baik takaful di bidang material, moral, ekonomi, politik, militer dan sipil, maupun sosial dan budaya. Takaful itu dimulai antar kerabat satu sama lain, kemudian melebar menjangkau tetangga dan warga sekampung dan setanah air, skala regional, sampai seluruh masyarakat.
Dr. Mushthafa As-Siba’i dalam Isytirakiyatul Islam membagi takaful sepuluh macam, yaitu: takaful adabi (kultural), ilmi (intelektual), siyasi (politik), difa’i (pembelaan), jana’i (hukum), akhlaqi (moral), iqtishadi (ekonomi), ’ibadi (ritual spiritual), hadhari (peradaban) dan ma’asyi (tunjangan hidup) atau yang sekarang dikenal dengan istilah ”Takaful ijtima’i” (solidaritas sosial).
Ukhuwah (persaudaraan) dalam Islam meliputi seluruh golongan masyarakat, maka di sana tidak ada segolongan manusia lebih tinggi daripada segolongan lainnya. Dalam masyarakat Islam tidak ada kelas-kelas sosial. Di dalam masyarakat Islam memang diakui adanya orang-orang kaya, akan tetapi mereka tidak membentuk golongan atau kelas sosial tersendiri yang saling mewariskan status kaya. Melainkan mereka hanyalah merupakan individu-individu yang berlaku pada mereka hukum sejarah sebagaimana berlaku pada orang lain, karena si kaya setiap saat bisa saja menjadi miskin, dan si miskin bisa juga tiba-tiba menjadi kaya.
Di dalam masyarakat Islam memang ada golongan ulama agama, tetapi mereka tidak membentuk suatu golongan atau kelas sosial eksklusif yang saling mewariskan status atau jabatan tersebut, melainkan status itu selalu terbuka untuk siapa saja yang berhasil memperoleh keahlian di bidang keilmuan dan kajian agama. Status ulama sama sekali bukan merupakan status kependetaan seperti jabatan-jabatan para pendeta dan uskup dalam agama selain Islam. Status ”ulama” tidak lain adalah status pengajar, juru dakwah dan pemberi fatwa. Mereka itu adalah ulama bukan pendeta. Dan para ulama sama sekali tidak akan berhak menguasai dan memaksa ummat, tetapi mereka adalah sekedar pemberi peringatan.

C.  Peranan Mubaligh dalam Merekatkan Ukhuwah Islamiyah
Berbicara tentang persatuan Islam bukanlah hanya sekedar teori. Pembicaraan masalah ini adalah pembicaraan tentang dasar wawasan pemahaman Islam. Pandangan kita tentang Islam tidaklah benar jika tidak memahami konsep ukhuwah dalam Islam. Ini menjadi tuntutan realita agar kondisi umat dapat berubah menjadi lebih baik.
Umat Islam di berbagai belahan dunia sedang menghadapi permusuhan dan persekongkolan musuh Islam. Tidak ada senjata yang dapat menghadapi semua itu kecuali persatuan dan kesatuan umat Islam. Hati dan perasaan kita berdarah menyaksikan kehormatan dan harga diri umat Islam dikotori dan dinodai oleh Amerika dan Inggris di penjara-penjara Irak. Muslimin lelaki dipenjara dalam keadaan telanjang dikuasai gadis-gadis penjajah dan gadis-gadis pribumi pencari uang. Semua itu terjadi saat pemimpin mereka dengki dan negara-negara Arab diam seribu bahasa. Kita tidak mendapati penguasa yang tergerak hatinya melihat kondisi sebagian umat Islam carut marut dinodai penjajah merebut segala kehormatan mereka hingga nyawa pun harus melayang tanpa harapan. Bagaimana mereka akan tergugah jika keberagaman mereka masih jauh dari tuntutan Islam. Cukuplah Allah sebagai pembela kita semua!
Dan Allah berkuasa terhadap urusanNya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya (Q.S Yusuf:21). Al-Quran ini adalah penjelasan yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Ilah Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran (Q.S. Ibrahim:52).
Ash-shaff yang bermakna barisan adalah salah satu surat dalam Al-Quran yang patut menjadi bahan renungan bagi para dai. Surat ini merupakan Maa’alim fii Thariq (petunjuk jalan) bagi aktivis dakwah. Surat ini walaupun pendek tetapi mencakup mencakup semua yang dibutuhkan para da’i dari aqidah, akhlak, sejarah, ukhuwah, objek dakwah, sampai pada puncak ajaran Islam, yaitu jihad di jalan Allah. Sehingga dai wajib menghapalnya, mentadaburinya secara berulang-ulang dan mengamalkannya dalam aktivitas dakwah mereka.
Nama surat biasanya menjadi tema sentral dari substansi surat tersebut. Demikian juga surat ash-shaff. Shaff adalah sesuatu yang sangat penting dan sangat menentukan keberhasilan dalam dakwah, jihad dan pergerakan Islam. Bahkan kesatuan shaff adalah persyaratan mutlak bagi kemenangan pergerakan dan dakwah Islam. Tanpa adanya kesatuan shaff, maka akan menimbulkan dampak langsung bagi kekalahan dan kegagalan dakwah dan perjuangan. Kisah perang uhud merupakan salah satu bukti dari kekalahan perang disebabkan shaff yang berantakan, padahal sebelumnya sudah berada diambang kemenangan.
Namun demikian, kesatuan shaff merupakan proses panjang dari realisasi aktivis dakwah terhadap nilai-nilai Islam. Kekuatan dan kekokohan shaff apalagi digambarkan Al-Quran sebagai kalbunyaan al-marsuus (seperti bangunan yang kokoh) sangat terkait dengan nilai yang paling fundamental dari aktivis harakah yaitu aqidah, ukhuwah dan pemahaman yang mendalam terhadap fikrah Islam. Tanpa ada kekuatan aqidah, ukhuwah dan pemahaman yang mendalam terhadap fikrah Islam, maka mustahil kesatuan dan kekokohan shaff yang digambarkan Al-Quran dapat tercapai. Maka marilah kita merenungkan apakah shaff dakwah kita sudah kokoh? Sudah bersatu dan kuat kal bunyaan al marsuus?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan bagaimana tingginya kedudukan ta’liful qulub (ikatan hati) dalam Islam. Dan beliau begitu sungguh-sungguh memeliharanya meskipun sebagai konsekuensinya harus meninggalkan mustahabbat. Kenapa sampai demikian,? Karena dalam ta’liful qulub ada maslahat yang lebih agung bagi Islam dan kaum muslimin. Dengannya bangunan Islam menjadi kuat dan kokoh.Dan pemeliharaan ta’liful qulub ini merupakan manhaj Rasulullah saw. dalam dakwahnya. Demikian juga dalam beliau berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya. Para sahabat juga telah memegang teguh prinsip ini sebagai bukti iqtida’ (mengambil keteladanan) mereka kepada Rasulullah saw.
Ibnu taimiyah menukilkan beberapa pendapat ulama seraya berkata:
”Seseorang dianjurkan untuk mewujudkan ta’liful qulub meskipun –terkadang—dengan meninggalkan mustahabbat. Hal ini karena ta’liful qulub dalam timbangan Islam lebih membawa mashlahat. Sebagaimana Nabi saw menunda perbaikan Baitullah karena dengan dibiarkannya akan ada mashlahat yang lebih besar. Sebagaimana juga Ibnu mas’ud yang menolak shalat imam (sempurna rakaatnya) dalam safar sebagaimana pendapat Utsman ra, akan tetapi ia Shalat sebagaimana dengan imam di belakang utsman. Selanjutnya berkata: ”khilaf itu jelek”.Telah sepakat kedua Imam bahwa perbedaan pendapat dalam masalah cabang aqidah tidak seyogyanya melahirkan perpecahan. Tidak boleh perbedaan ini dijadikan alat untuk memfitnah orang lain, akan tetapi hendaklah mulutnya ditahan, hatinya dihimpun dan jiwanya dibersihkan.
Imam Hasan al Banna sepakat dengan Syaikh Islam bahwa khilaf dalam masalah fiqih tidak boleh melahirkan adanya perpecahan di kalangan kaum muslimin. Ia berkata dalam rukun al fahm:
”Khilaf fiqih dalam masalah furu’ seyogyanya tidak menjadi sebab perpecahan dan saling membenci. Setiap mujtahid mendapatkan pahalanya. Meskipun demikian tidaklah mengapa membahasnya secara ’ilmiyah dan di bawah naungan cinta karena Allah serta bekerjasama mencapai kebenaran tanpa harus menyeretnya ke jurang ta’asshub.” (Majmu’ah Rosail, hal 269)
Imam Syahid Hasan al Banna menjelaskan tujuan dakwah adalah mewujudkan pribadi muslim, rumah tangga muslim, masyarakat muslim dan pemerintah muslim, yaitu pemerintah yang memimpin akan memimpin negeri-negeri Islam dan menghimpun seluruh komunitas kaum muslimin, menegakkan kembali menara keagungan mereka, mengembalikan kembali tanah air, bumi dan negeri mereka yang selama ini terampas kemudian memanggul bendera jihad dan panji dakwah kepada Allah sehingga dunia ini tunduk di bawah naungan Islam.
Kemudian ia menjelaskan bekal-bekal yang harus dimiliki untuk mewujudkannya seraya berkata:
”Bekal kami adalah para salaf (pendahulu) kami. Dan senjata yang pernah dipakai pimpinan dan teladan kami, Muhammad Rasulullah saw. dan para sahabatnya untuk bertempur dengan sedikit bilangan dan sederhananya perlengkapan serta besarnya kesungguhan, itulah senjata yang akan kami pakai dalam rangka memperjuangkan dunia ini dari mula.” (Tahta Rayatil Islam, hal 100,101)
”Maka terhimpunlah kekuatan aqidah dengan kekuatan persatuan. Jadikanlah jamaah mereka jamaah teladan yang kalimatnya senantiasa muncul di permukaan dan seruannya selalu menang meskipun seluruh penghuni bumi menjegalnya.”
Adakah yang dilakukan para da’i dahulu hingga kini lebih banyak dari itu? Mereka menyeru dengan fikrah, menjelaskan kepada orang dan mendakwahkanya. Mereka meyakininya, mereka bekerja dalam rangka mewujudkannya dan mereka berhimpun disekelilingnya. Makin bertambahlah bilangan pendukungnya dan makin menggema pula gaung fikrahnya hingga batas-batas ruang dan waktu.
”Itulah sunnatullah dan tiada bagi sunnatullah itu pengganti.” (Majmu’ah Rosail, Da’watul Ikhwan fi Thaurin Jadid, hal 123, 124)
Secara garis besar, ada empat agenda yang harus dilaksanakan oleh para dai di dalam menghadapi problematika umat ini. Agenda pertama adalah Siyaghah al-Bina al-Ijtima’i. Perlu dipahami bahwa masyarakat bukan hanya terdiri dari kumpulan manusia dan interaksi. Tetapi juga mencakup kumpulan institusi atau tatanan, dengan beragam struktur dan fungsinya. Tatanan inilah yang menjadi wadah dan salauran berbagai pola interaksi anggota-anggota masyarakat. Keluarga adalah tatanan terkecil dan inti sebuah masyarakat. Terkecil, karena bisa dibentuk dengan dua orang anggota masyarakat. Keluarga initi kemudian berkembang menjadi keluarga besar (extended family). Keluarga menjadi institusi inti karena ada-tidaknya masyarakat, hidup matinya dan maju mundurnya suatu masyarakat sangat ditentukan oleh keberadaan keluarga-keluarga didalamnya. Itulah sebabnya, Islam memberikan perhatian sangat besar terhadap keluarga.
Dalam maratibul-’amal (tahapan langkah kerja) dakwah, pembangunan institusi keluarga adalah langkah lanjutan pembentukan pribadi muslim dan lnagkah antara menuju pembangunan masyarakat Islam. Dari sini, peran dakwah keluarga menjadi sangat jelas. Keluarga menjadi sarana hidup untuk mengokohkan kepribadian kader (dai) dan mencetak generasi baru dakwah. Juga menjadi sarana dakwah untuk membangun mujtama’ Islami.
Problem sosial masyarakat paling kritis saat ini adalah terkikisnya eksistensi keluarga. Orang muda takut menikah karena ingin bebas, muda-mudi serumah tanpa nikah karena tak ingin terikat, pasangan muda enggan melahirkan anak karena mengganggu karier, keuangan dan kecantikan. Pasangan lama mulai retak karena isu selingkuh, kawin-cerai jadi urusan ringan, single parent dan single-parenthood menjadi mode, broken home dan loss generation menimpa anak-anak dalam keluarga, dan setumpuk persoalan lainnya.
Dari realitas ini, upaya merekonstruksi dan memperbaiki institusi keluarga di tengah masyarakat menjadi prioritas dalam siyaghah al-bina al-ijtima’i. Dai harus meluruskan kembali orientasi masyarakat tentang berkeluarga. Mengarahkan cara pengelolaan keluarga sesuai tuntunan Islam. Membantu penyelesaian problem dan konflik keluarga, mengokohkan hubungan dalam keluarga besar (extended family) serta memberdayakan peran-peran keluarga di masyarakat dalam berbagai bidang.
Untuk merealisasikan hal ini, perlu penyelesaian dalam uslub dan wasilah dakwah. Keluarga adalah cermin kehidupan keseharian setiap orang. Maka diperlukan pembahasaan nilai dan konsep yang normatif ke dalam bahasa komunikasi dakwah yang sehari-hari, praktis dan lebih bernuansa non-formal. Pergaulan dakwah pada akhirnya akan sangat menentukan keberhasilan agenda ini.
Dakwah keluarga juga membutuhkan keluarga dai sebagai sarana. Bagaimana keluarga dai menjadi usrah mitsaliyah (keluarga model) yang memiliki misdaquyah a’iliyah (kredibilitas keluarga). Tentu saja bukan dalam perspektif material. Tetapi bagaimana iklim dan suasana kehidupan keluarga dai memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki oleh keluarga-keluarga lain, walaupun mereka dilengkapi dengan berbagai sarana material.
Manakala keluarga mampu membangun tali hubungan baik dengan keluarga-keluarga di masyarakat, berarti dai mulai memegang (dan selanjutnya mengendalikan) jantung kehidupan masyarakat. Karena dari keluargalah muncul dan berkembang berbagai institusi lain. Misalnya sekolah, masjid, pasar, pabrik, media massa, lembaga kesenian, ormas dan lainnya.
Agenda kedua adalah ikut memelihara asset kebaikan masyarakat. Di tengah kebodohan terhadap Islam dan kerusakan budaya akibat serbuan budaya permisif barat, masyarakat masih memiliki potensi dan aset kebaikan. Baik yang bersifat materil maupun non materil.
Pada masyarakat yang mengalami transisi kebudayaan, seringkali tidak mampu memelihara kebaikannya secara efektif. Sehingga tatanan budayanya nyaris berganti sama sekali dengan sesuatu yang baru. Atau ketika hal baru itu sesuatu yang baik, mereka seringkali tidak mampu memeliharanya.
Realitas sosial masyarakat kita sangat dekat dengan ini. Misalnya krisis adab pergaulan antara anak dan orang tua, antara guru dan anak didik. Juga dalam kebiasaan hidup semacam pengajian anak-anak pada sore hari di mushalla atau surau, ibu-ibu yang menyenandungkan shalawat saat menidurkan anaknya sampai kepada kisah-kisah kepahlawanan tokoh-tokoh Islam lokal.
Di sini, dakwah memiliki kewajiban memelihara kebaikan yang ada di masyarakat. Sehingga kita tidak membangun dari nol, dan akan mempercepat pembentukan masyarakat Islami. Alhamdulillah, selama ini kita banyak menginspirasi dan mensyiarkan berbagai bentuk budaya Islam. Berkembangnya senandung shalawat di masyarakat tidak bisa dilepaskan dari semarak anasyid dakwah. Berkembangnya mode busana muslimah yang trendi juga tak lepas dari syiar jilbab yang diperjuangkan aktifis dakwah.
Yang perlu dipahami, kebaikan masyarakat ada yang bersifat syar’i dan ada yang sifatnya ’urf (adat kebiasaan). Budaya gotong royong, kerja bakti, siskamling, arisan warga dan lain sebagainya adalah adat baik yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dakwah. Ini maslahat dari sisi budaya.
Dari sisi material, masyarakat memiliki banyak kebaikan fisik yang tidak mampu mereka pelihara. Masjid-masjid baru yang megah, sarana transportasi umum yang vital, taman-taman kota dan lain sebagainya. Apabila dakwah ikut terlibat dalam memelihara aset-aset kebaikan materil masyarakat semacam ini, maka akan menghasilkan simpati dan dukungan besar dari masyarakat. Bahkan tidak mustahil, dukungan finansial (ta’yid mali) akan diberikan oleh mereka.
Ketika kerja dakwah dilakukan dalam bentuk ini, maka tersedia peluang lain bagi dakwah. Yaitu pemanfaatan secara optimal alokasi dana-dana pembangunan pemerintah daerah yang relatif besar jumlahnya. Pihak pemerintah akan senang dan merasa lebih aman apabila dana-dana semacam itu dikelola dan dikerjasamakan dengan lembaga-lembaga dakwah yang memiliki kredibilitas moral serta kemampuan kerja profesional.
Agenda ketiga, berperan aktif dan pro-aktif dalam memecahkan problematika masyarakat. Ada pelajaran sejarah yang sangat berharga dari Sirah Nabawiyah. Ketika kabilah-kabilah di Makkah nyaris konflik akibat tidak menemukan kesepakatan dalam peletakan kembali Hajar Aswad, akhirnya Muhammad Saw tampil sebagai ”problem solver” bagi mereka. Masalah selesai tanpa konflik dan mereka semau puas dengan solusi yang diberikan nabi. Apa hasilnya? Tokoh-tokoh dan masyarakat Makkah menggelari nabi Muhammad sebagai ”Al-Amin”. Senuah pengakuan dan penghargaan sosial yang sangat mahal.
Begitu pula dengan Nabi Yusuf as. Dengan kecerdasan intelektual dan bimbingan Allah Swt, beliau mampu memberikan solusi jitu terhadap ancaman krisis pangan panjang di negeri Mesir. Alhasil, Yusuf as. mendapatkan posisi tawar yang kuat, sehingga mendapat jatah di kursi pemerintahan.
Demikian pula Nabi Musa as. Dorongan spontan untuk membantu putri-putri Syuaib yang mengalami kesulitan dalam memberi minum gembalaannya, menghasilkan ganjaran sosial yang luar biasa. Nabi Musa as. diambil sebagai menantu oleh nabi Syuaib as.
Kisah-kisah di atas menjelaskan urgensi dari keterlibatan untuk menyelesaikan berbagai problem masyarakat. Yang diperlukan pertama kali adalah pengenalan lengkap atas peta persoalan masyarakat di berbagai aspek. Tafa’ul maydani yang intens akan menghasilkan wawasan dan pemahaman yang baik tentang hal ini. Bila saja seorang dai bisa mendeskripsikan kondisi wilayah geografisnya dalam lingkup se-kelurahan/desa, maka ia akan memiliki peluang sebagai unsur problem solver.
Kejelasan agenda dan program dakwah –yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat- akan menggiring dai untuk bisa menganalisis daya dukung dan daya topang dakwah untuk merealisasikannya. Disinilah perencanaan strategis dilakukan di berbagai tingkat struktur dan unit-unit organisasi dakwah. Program yang sesuai dengan daya dukung dan daya topang dakwah, tentu diprioritaskan. Adapun yang belum bisa dijalankan, perlu dilakukan langkah-lakngkah konsolidasi kekuatan dakwah. Ini dilakukan dengan peningkatan kemampuan kerja di berbagai sisi dan dengan memperluas tingkat partisipasi warga masyarakat.
Agenda keempat yaitu Taqwiyah at-Tadhamun al-Ijtima’i. Salah satu ciri penting keumatan adalah rasa ikatan sosialnya. Dalam konteks umat Islam, keterikatan umat Islam bersifat ideologis yaitu kesatuan iman dan Islam. Ini merupakan ikatan paling kuat dan mampu menggerakkan. Pada sisi lain, ajaran-ajaran Islam sangat kaya dengan nilai dan perilaku yang mengarahklan pada terwujudnya rasa solidaritas sosial dalam berbagai dimensinya.
Misalnya keterikatan nasab-kekerabatan, hubungan ketetangaan (neighbourhood), keterikatan antara muzakki dan mustahik, solidaritas antara yang kuat dan lemah dan seterusnya. Bentuk-bentuk ikatan ini tidak hanya berlaku dalam lingkup keluarga, lokal, kedaerahan, kebangsaan tapi juga meluas dalam ruang lingkup internasional (’alamiyah).
Munculnya berbagai problematika umat menjadi sarana efektif untuk menguatkan rasa solidaritas sosial ini. Bahkan dalam pengalaman sejarahnya, isu-isu internasional keumatan, sangat efektif dalam menggalang rasa persatuan umat, mobilisasi dukungan dana sampai pada daya upaya jihad internasional.
Perang Afganistan, Qadhiya palestina, Genocide di Bosnia, dan lainnya telah menunjukkan bukti-bukti nyata. Di skala lokal, kasus Maluku, Poso, Aceh juga tidak kalah efektif sebagai bahan perekat solidaritas umat. Di sinilah, dakwah harus mulai secara lebih nyata, luas dan intensif mengelola berbagai persoalan keumatan untuk membangun basis dukungan sosial umat.
Bukti lain, ketika dakwah merespon berbagai bencana alam dalam aksi solidaritas kemanusiaan muncul simpati luar biasa dari warga masayrakat terhadap dakwah. Bahkan sunnahnya, dakwah senantiasa terdepan dalam merespon masalah ini.

PENUTUP

A.    Kesimpulan
Agenda dakwah ini memang berat, tetapi dengan ta’liful qulub, bukanlah suatu hal yang mustahil untuk terealisasi. Allah menyatakan bahwa ta’liful qulub bukan merupakan otoritas manusia semata, rasul sekalipun tak mampu mewujudkan ta’liful qulub itu tanpa dukungan mutlak dari Allah Swt. karena Allah yang mampu mewujudkannya pada hati setiap hambaNya yang komitmen pada jalur dakwah. (Al-Anfaal:63).
Kalau tujuan aktifitas dakwah, langkah-langkah kerja, sistem pengelolaan sasaran dakwah, sangat mungkin direncanakan dan diproses dalam pola manajerial oleh tangan dan pikiran manusia. Tetapi persatuan hati dan kesatuan jiwa merupakan rahmat Allah yang sangat spesifik dianugerahkan kepada hamba-hambaNya yang dipilihNya, karena rahmat khusus itu hanya diberikan Allah kepada hamba-hambaNya yang mukminin muttaqin (beriman dan bertakwa).
Ternyata pertautan hati dan kesatuan motivasi yang menjadi impian setiap mukmin dan para dai bukan sekedar ”makan tidak makan kumpul,” bukan pula sekedar ”rame-rame ngerjain tugas.” Tetapi esensi pertautan hati itu sebenarnya merupakan efek dan dampak dari ketaatan dan kepatuhan kita kepada tuntunan dan ajaranNya. Jika ada taat, niscaya ada rahmat, selanjutnya akan ada hati yang terpatri dalam rengkuhan ridhaNya.
Karenanya peningkatan kualitas ibadah, perbaikan akhlak dan perilaku, menambah kedekatan kepada Al-Quran, menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah dan amalan-amalan senada, menjadi prioritas bagi keserasian kerja dakwah terstruktur dan keharmonisan hubungan para dai yang tergabung dalam aktivitas dakwah.

B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini kami berusaha dengan semaksimal mungkin namun kami sadar meskipun demikian tetap terdapat suatu kesalahan ataupun kekurangan, kami mohon saran dan masukan yang membangun agar makalah kami bisa lebih baik lagi di masa mendatang.
 



Previous
Next Post »
Thanks for your comment